Ribuan Warga Lenteng Agung Tolak Rencana Pembukaan Klub Malam Helen’s Night Mart

Rencana pembukaan klub malam di Helen’s Night Mart, di Hotel Kartika One, ditolak ribuan warga karena dinilai tidak sesuai dengan lingkungan pendidikan dan nilai sosial masyarakat sekitar.

Spanduk Penolakan Pembangunan Helen's Night Mart di Hotel Kartika One, Lenteng Agung 
Sumber: instagram/@lentengagungterkini


Jakarta – Rencana pembukaan klub malam Helen’s Night Mart di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menuai penolakan keras dari ribuan warga sekitar. Klub malam tersebut diketahui berada di Hotel Kartika One, Jalan Raya Lenteng Agung, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.

Helen’s Night Mart merupakan bagian dari jaringan Holywings Group, yang dikenal sebagai pengelola sejumlah tempat hiburan malam di Indonesia. Namun, kehadiran tempat hiburan tersebut di lingkungan yang dikenal sebagai zona pendidikan dan pemukiman menimbulkan kekhawatiran warga.

Dalam unggahan akun media sosial Instagram @lentengagungterki, disebutkan bahwa ribuan warga dari RW di Kampung Sawah telah menyatakan sikap menolak pembangunan klub malam tersebut. “Ribuan warga Kampung Sawah, Kecamatan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyatakan penolakan terhadap kehadiran Helen's Night Mart di Hotel Kartika One,” tulis unggahan tersebut.

Penolakan tersebut didasari oleh beberapa alasan. Salah satu yang paling menonjol adalah letak Helen’s Night Mart yang dinilai terlalu dekat dengan sekolah, universitas, serta rumah ibadah. Warga menilai kehadiran klub malam di lingkungan seperti ini dapat memberikan pengaruh buruk terhadap kehidupan sosial, terutama bagi remaja dan generasi muda.

“Ngapain sih lagian, udah kayak gini mah area Kemang/Ampera aja," tulis salah satu pengguna instagram  @irawahyuwati_ dalam kolom komentar unggahan tersebut. Komentar serupa juga menyebut bahwa kawasan Gardu Lenteng dikenal sebagai zona pendidikan dan tempat ibadah, sehingga pembangunan klub malam dianggap tidak etis.

Aksi penolakan dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari pernyataan sikap, unggahan di media sosial, hingga pengumpulan tanda tangan melalui petisi daring dan luring. Hingga saat ini, lebih dari 2.500 tanda tangan telah terkumpul.

Sementara itu, pihak Helen’s Night Mart belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan ini. Proyek pembangunan klub malam tersebut kini masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari instansi pemerintah yang berwenang dalam perizinan tempat usaha hiburan malam.

Warga berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait dapat meninjau ulang izin operasional Helen’s Night Mart serta mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sosial dan budaya Lenteng Agung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metropole XXI: Menelusuri Sejarah Bioskop Tertua di Jakarta

Warung Kenyang: Hidden Gem Kuliner Viral di Tengah Gang Sempit Jakartal

Pramuka Jakarta Gaspol! Siapkan 184 Kegiatan untuk Cetak Generasi Tangguh