Setiap Rabu, ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum: Gratis dan Wajib Swafoto!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu, sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

MRT yang Sedang Beroperasi 
Sumber: DetikNews 

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. 

Aturan ini berlaku untuk seluruh aktivitas ASN, termasuk berangkat kerja, pelaksanaan tugas dinas, dan pulang kerja. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.  

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Layanan gratis ini mencakup moda transportasi seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.

Namun, kebijakan ini mendapat tanggapan dari anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, yang menyarankan agar kewajiban menggunakan transportasi umum tidak hanya berlaku pada hari Rabu. "Pemerintah harus menyiapkan berbagai sarana prasarana yang mampu mendukung langkah penggunaan transportasi umum, tidak hanya untuk hari Rabu kalau bisa justru untuk hari-hari lainnya," kata Rio, dikutip dari Antara News. 

Rio menambahkan bahwa pemerintah seharusnya memberikan contoh kepada publik untuk beralih menggunakan kendaraan umum saat beraktivitas, bukan hanya di hari tertentu saja. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan ini agar tidak menjadi kebijakan yang sia-sia.

Untuk memastikan kepatuhan, ASN diwajibkan untuk berswafoto saat menggunakan transportasi umum, baik saat berangkat maupun pulang kerja. Swafoto tersebut harus disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto, kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta.

Sumber referensi: 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LSPR Institute dan YKPI Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Payudara di Jakarta

Kanker, Ancaman Nyata yang Masih Diabaikan

Belum Kunjung Selesai, Proyek Galian di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat Sebabkan Kemacetan