Minyak Goreng Merk Minyakita Ditemukan Tidak Sesuai Dengan Takaran Kemasan

Isu takaran minyak goreng kemasan yang tidak sesuai label meresahkan masyarakat. Sidak pemerintah menemukan produk Minyakita berisi kurang dari 1 liter, memicu kritik dan desakan pengawasan lebih ketat.

Produk Minyakita

Jakarta – Masyarakat Indonesia tengah diresahkan oleh isu takaran minyak goreng kemasan yang tidak sesuai dengan label yang tertera. Isu ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan bahwa kemasan minyak goreng berukuran 1 liter hanya berisi sekitar 750 ml.

Salah satu merek yang menjadi sorotan adalah Minyakita, minyak goreng kemasan yang diluncurkan pemerintah dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi isu ini dengan menduga bahwa video yang beredar merupakan rekaman lama. Ia juga menegaskan bahwa produsen yang terbukti melakukan kecurangan telah ditindak. Mendag memastikan bahwa Minyakita yang beredar saat ini sudah sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

Namun, pada Sabtu (8/3/2025), Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Minyakita di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hasil sidak menunjukkan bahwa produk Minyakita masih tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan. Minyakita berukuran 1 liter hanya berisi sekitar 750 ml hingga 800 ml ketika dituangkan ke dalam gelas ukur.

Mukhtar, seorang pedagang eceran Minyakita di Pasar Lenteng Agung, mengaku tidak mengetahui adanya isu terkait sidak tersebut. "Pas hari itu saja saya baru tahu, sebelumnya saya tidak tahu. Saya membeli dari tempat lain, jadi saya tidak menyadari bahwa isinya ditulis 1 liter, tetapi ternyata kurang," ujarnya.

Selain permasalahan takaran, Mentan juga menemukan harga eceran Minyakita yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter. Mukhtar mengungkapkan bahwa ia menjual Minyakita seharga Rp18.000 per liter karena harga dari agen sudah mencapai Rp17.000 per liter.

Menanggapi temuan ini, Mentan meminta Satgas Pangan untuk tidak mengganggu harga jual para pedagang yang hanya mencari keuntungan, tetapi menindak langsung produsen Minyakita. Ia menegaskan bahwa beberapa perusahaan yang diduga mengurangi takaran minyak akan diperiksa lebih lanjut, termasuk PT Arta Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM, Koperasi Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indo Lestari.

Amran menilai bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius karena selain takaran yang tidak sesuai, harga jual juga melebihi ketentuan pemerintah.

Permasalahan ini membuat masyarakat merasa dirugikan. Iin, salah satu pembeli, mengungkapkan kekecewaannya terhadap isu Minyakita. "Walaupun harganya lebih murah dibandingkan minyak goreng lain, tetap saja merasa rugi. Seharusnya isinya benar-benar 1 liter, tetapi setelah viral baru diketahui bahwa isinya kurang," ungkapnya.

Masyarakat berharap pemerintah lebih memperketat pengawasan terhadap produk kebutuhan pokok dan segera mengambil tindakan tegas terhadap kecurangan dalam distribusi Minyakita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LSPR Institute dan YKPI Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Payudara di Jakarta

Kanker, Ancaman Nyata yang Masih Diabaikan

Belum Kunjung Selesai, Proyek Galian di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat Sebabkan Kemacetan